Lembaga Desa

Lembaga kemasyarakatan Desa Panaikang.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Karang Taruna

Karang Taruna

Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia dan berbudi luhur.